AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
A.
Pengertian Akuntansi Keuangan Daerah
Akuntansi keuangan daerah adalah proses pengidentifikasian,
pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas
pemerintah daerah-pemda (kabupaten, kota, atau provinsi) yang dijadikan sebagai
informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan oleh
pihak-pihak eksternal entitas pemda (kabupaten, kota atau provinsi).
Pihak-pihak eksternal entitas pemda yang memerlukan informasi yang dihasilkan
oleh akuntansi keuangan daerah tersebut antara lain adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), badan pengawas keuangan, investor, kreditur, dan donatur,
analisis ekonomi dan pemerhati pemda, rakyat, pemda lain dan pemerintah pusat,
yang seluruhnya berada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah.
Sistem Pencatatan
Yang dimaksud dengan Pengidentifikasian adalah Pengidentifikasian
transaksi ekonomi, agar dapat membedakan transaksi yang bersifat ekonomi dan
yang tidak. Pada dasarnya , transaksi ekonomi adalah aktivitas yang berhubungan
dengan uang. Proses selanjutnya adalah pengukuran transaksi ekonomi, yaitu
dengan menggunakan satuan uang. Jadi seluruh transaksi dalam akuntansi harus
dinyatakan dalam satuan uang. Proses berikutnya adalah pencatatan transaksi ekonomi,
yaitu pengolahan data transaksi ekonomi tersebut melalui penambahan dan atau
pengurangan sumber daya yang ada. Pelaporan transaksi ekonomi akan menghasilkan
laporan keuangan yang merupakan hasil akhir proses akuntansi. Laporan keuangan
dalam pemerintah daerah adalah sebagai berikut :
a.
Laporan Realisasi Anggaran
b.
Laporan Neraca
c.
Laporan Arus Kas
d.
Catatan atas Laporan Keuangan
1.
Single Entry
Sistem pencatatan single entry
sering disebut juga dengan sistem tata
buku tunggal atau tata buku.
Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya
satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi
penerimaan dan transaksi yang berkaitan berkurangnya kas akan dicatat pada sisi
pengeluaran.
Sistem pencatatan single entry
ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu sederhana dan mudah dipahami. Namun,
sistem ini memiliki kelemahan, antara lain kurang bagus untuk pelaporan (kurang
memudahkan penyusunan laporan), sulit untuk menemukan kesalahan pembukuan yang
terjadi, dan sulit di kontrol. Oleh karena itu, dalam akuntansi terdapat sistem
pencatatan yang lebih baik dan dapat mengatasi kelemahan tersebut.
2.
Double Entry
Sistem pencatatan double entry
sering juga disebut dengan sistem tata buku berpasangan. Menurut sistem ini,
pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan
sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut, sisi
debit berada disebelah kiri sedangkan sisi kredit berada disebelah kanan. Setiap
pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan
dasar akuntansi terbentuk sebagai berikut :
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Transaksi yang berakibat bertambahnya aktiva akan dicatat pada sisi
debit sedangkan yang berakibat berkurangnya aktiva akan dicatat pada sisi
kredit.
3.
Triple Entry
Sistem pencatatan triple entry
adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan
pada buku anggaran. Jadi, sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD
juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan
tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
B.
DASAR AKUNTANSI
Setelah memahami sistem pencatatan, masih terdapat satu hal lagi
yang penting dalam proses pencatatan. Hal tersebut adalah masalah pengakuan (recognition). Oleh karena itu Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
telah ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005, maka Standar Akuntansi Keuangan Daerah
pun mengikuti aturan tersebut.
Definisi pengakuan dalam akuntansi menurut SAP adalah “Proses
Penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam
catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban,
ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Basis Kas
Basis kas (cash basis)
menetapkan bahwa pengakuan/ pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan
apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas.
Basis Akrual
Basis akrual adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan
peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa tersebut terjadi (dan bukan
hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar). Oleh karena itu,
transaksi-transaksi atau peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan akuntansi
dan diakui dalam laporan keuangan pada periode terjadinya. Basis akrual telah
ditetapkan dalam SAP dan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 untuk pemda,
sehingga seluruh pemda di Indonesia sudah harus menerapkannya mulai tahun 2007.
Basis Kas Modifikasian
Menurut butir (12) dan (13) lampiran XXIX (tentang Kebijakan
Akuntansi) Kepmendagri nomor 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa :
(12) Basis/dasar kas modifikasian merupakan kombinasi dasar kas
dengan dasar akrual.
(13) Transaksi penerimaan atau pengeluaran kas dibukukan (dicatat
atau dijurnal) pada saat uang diterima atau dibayar (dasar kas). Pada akhir
periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian dalam
periode berjalan meskipun penerimaan atau pengeluaran kas dari transaksi Dan
kejadian dimaksud belum terealisasi.
Basis Akrual Modifikasian
Basis akrual modifikasian mencatat transaksi dengan menggunakan
basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis untuk
sebagian besar transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh
pertimbangan kepraktisan, contohnya adalah pengakuan piutang pendapatan.
C.
SIKLUS AKUNTANSI
Akuntansi adalah suatu sistem, yaitu suatu kesatuan yang terdiri
atas subsistem-subsistem atau kesatuan lebih kecil yang saling berhubungan dan
mempunyai tujuan tertentu. Suatu sistem mengolah input (masukan) menjadi output
(keluaran). Input sistem akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam bentuk
dokumen atau formulir. Outputnya adalah laporan keuangan.
SIKSLUS AKUNTANSI KEUANGAN
DAERAH
Pada dasarnya siklus akuntansi keuangan daerah mengikuti siklus
akuntansi yang telah dijelaskan di atas, perbedaan yang ada adalah pada proses
penyusunan laporan keuangan pemda. Setelah menyusun neraca saldo setelah
penyesuaian, dapat disusun laporan Perhitungan APBD. Namun demikian, untuk
lebih mempermudah penyusunan laporan keuangan yang lain, yaitu laporan
perubahan ekuitas dana atau R/K Pemda, laporan aliran kas dan Neraca, biasanya
terlebih dahulu dilakukan proses tutup buku dengan membuat jurnal penutup.
Kemudian, setelah jurnal penutup ini diposting, barulah disusun ketiga laporan
keuangan tersebut.
D.
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI
NOMOR 13 TAHUN 2006
Sistem akuntansi pemerintahan daerah menurut Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 Pasal 232 ayat (3) meliputi serangkaian prosedur, mulai dari proses
pengumpulan data, pencatatan, penggolongan, dan peringkasan atas transaksi atau
kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban APBD
yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Dalam
sistem akuntansi pemerintahan ditetapkan suatu entitas pelaporan dan entitas
akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah daerah. Sistem
akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan sistem
akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh pejabat
Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). Sistem
akuntansi pemerintahan daerah secara garis besar terdiri atas empat prosedur
akuntansi yaitu : prosedur akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, selain
kas, dan aset.
Prosedur Akuntansi
Penerimaan Kas
1.
Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi penerimaan kas
pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada
SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.
Dokumen yang digunakan :
a)
Surat ketetapan pajak daerah.
b)
Surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
c)
Surat tanda bukti Penerimaan (STBP)
d)
Surat tanda setoran (STS)
e)
Bukti transfer
f)
Nota kredit bank
g)
Buku jurnal penerimaan kas
h)
Buku besar
i)
Buku besar pembantu.
v Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada
SKPD terdiri atas:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada
SKPKD terdiri atas:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Laporan Arus Kas
4)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi
Pengeluaran Kas
1.
Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas
pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD,sedangkan pada SKPKD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.
Dokumen yang digunakan:
a)
Surat penyediaan dana (SPD)
b)
Surat perintah membayar (SPM)
c)
Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran lainnya
d)
SP2D
e)
Bukti Transfer
f)
Nota debit bank
g)
Buku jurnal pengeluaran kas
h)
Buku besar
i)
Buku besar pembantu
Laporan yang dihasilkan dalam prosedur
akuntansi pengeluaran kas pada SKPD terdiri atas:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Laporan yang dihasilkan dalam prosedur
akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD terdiri atas :
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Laporan Arus Kas
4)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Selain
Kas
1.
Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi selain kas pada
SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD. Sedangkan, pada SKPKD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.
Dokumen yang digunakan:
a)
Berita acara penerimaan barang
b)
Surat keputusan penghapusan barang
c)
Surat pengiriman barang
d)
Surat keputusan mutasi barang
e)
Berita acara pemusnahan barang
f)
Berita acara serah terima barang
g)
Berita acara penilaian
h)
Bukti memorial
i)
Buku jurnal umum
j)
Buku besar
k)
Buku besar pembantu
3.
Laporan yang dihasilkan
Laporan yang dihasilkan dalam prosedur
akuntansi selain kas pada SKPD terdiri atas:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Laporan yang dihasilkan dalam prosedur
akuntansi selain kas pada SKPKD terdiri atas :
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Laporan Arus Kas
4)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar