Senin, 13 Mei 2013

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH



SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
1.         Sistem akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
2.         Sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan di­audit).
3.         Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi ke­uangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi yang meng­olah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat.
A. PERKEMBANGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
      Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sangat lamban dalam merespons tuntutan perkembangan zaman. Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga belum berperan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja birokrasi. pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode lama, output yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat, terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak diandalkan dalam pengambilan keputusan. Malah, segala kekurangan ada dalam akuntansi pemerintahan pada periode tersebut sering menjadi ladang yang subur untuk tumbuhnya praktek-praktek KKN.
Namun demikian, pada dasawarsa terakhir yang berkulminasi diundangkannya tiga paket keuangan negara, terdapat dorongan yang kuat untuk memperbaharui akuntansi pemerintahan di Indonesia. Beberapa faktor penting yang menjadi pendorong tumbuh pesatnya perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia akhir-akhir ini antara lain, adalah:
1.     Ditetapkannya tiga paket UU yang mengatur Keuangan Negara Pasal 32 (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan hahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
2.      Ditetapkannya UU tentang pemerintahan daerah dan UU tentang penmbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pasal 184 ayat 1; UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
3.      Profesi akuntansi. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah lama menginginkan adanva standar akuntansi di sektor publik sebagai hal yang paralel dengan telah adanya lebih dahulu standar akuntansi di sektor komersiil.
4.      Birokrasi. Pemerintahan merupakan penyusun dan sekaligus pemakai yang berkepentingan akan adanya suatu akuntansi pemerintahan yang handal. Dengan diundangkannya tiga paket keuangan negara mendorong birokrat secara serius menyiapkan sumber daya, sarana, dan prasarananya.
5.      Masyarakat (LSM dan wakil rakyat). Masyarakat melaiui LSM dan wakil rakyat di        DPR, DPD, dan DPRD juga menaruh perhatian terhadap praktik good governance pada pemerin­tahan di Indonesia. Ditetapkannya undang-undang yang menyangkut tiga paket keuangan negara dan pemerintahan daerah merupakan cerminan dari kontribusi aktif para wakil rakyat di DPR. Di samping itu, pertang­gungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD memerlukan persetujuan dari DPR/DPRD.
6.      Sektor Swasta. Perhatian dari sektor swasta mungkin tidak terlalu signifikan karena akuntansi pemerintahan tidak terlalu berdampak secara langsung atas kegiatan dari sektor swasta. Namun, penggunaan teknologi informasi dan pengembangan sistem informasi berbasis akuntansi akan mendorong se­bagian pelaku bisnis di sektor swasta untuk ikut menekuninya.
7.        Akademisi. Akademisi terutama di sektor akuntansi menaruh perhatian yang cukup besar atas perkembangan pengetahuan di bidang akuntansi pemerintahan. Perhatian ini sangat erat kaitannya dengan penyiapan SDM yang me­nguasai kemampuan di bidang akuntansi pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan tenaga operasional dan manajer akuntansi di pemerintahan. Beberapa anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan saat ini ber­asal dari perguruan tinggi. Di samping itu, jurusan akuntansi pada pergu­ruan tinggi sudah lama memberikan kepada mahasiswa S1 mata kuliah akuntansi pemerintahan. Beberapa perguruan tinggi juga sudah mulai menawarkan spesialisasi akuntansi sektor publik pada program magister akuntansinya.
8.      Dunia Internasional (lender dan investor). World Bank, ADB, dan JBIC, merupakan lembaga internasional (lender), yang ikut berkepentingan untuk berkembangnya akuntansi sektor publik yang baik di Indonesia. Perkembangan akuntansi tadi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas dari proyek pembangunan yang didanai oleh lembaga tersebut. Lembaga ini, baik langsung maupun secara tidak langsung, ikut berperanan dalam mendorong terwqjudnya standar akuntansi pemerintahan yang menopang perubahan akuntansi pcnwrrntaiarn di Indonesia.
9.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). UU 17/2003 dan UU 15/2004 menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD diperiksa oleh BPK. Untuk dapat memberikan opininya, BPK memerlukan suatu standar akuntansi pemerintahan yang diterima secara umum. Perhatian BPK terhadap pengembangan akuntansi pemerintahan sangat besar antara lam ditandai dengan partisipasi dari lembaga ini dalam pembahasan tiga paket UU dengan DPR. Selain itu, pasal 32 (2) UU No. 17 Tahun 200' mengamanatkan bahwa standar akuntansi pemerintahan ditetapkm dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahuiu mendapat pertimbangan dari BPK.
10.  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. APIP yang meliputi Bawasda, Irjen, dan BPKP merupakan auditor intern pemerintah yang berperan untuk membantu pimpinan untuk terwujudnya sistem pengendalian intern yang baik sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah sekaligus mencegah praktek-praktek KKN. Akuntansi pemerintahan sangat erat kaitan dan dampaknya terhadap sistem pengendalian intern sehingga auditor intern mau tidak mau harus memiliki kemampuan di bidang akuntansi pemerintahan sehingga dapat berperan untuk mendorong penerapan akutansi pemerintahan yang sedang dikembangkan.
B. PENGEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah sudah beberapa kali dilakukan perubahan dan penyempurnaan dengan heberapa kali dikeluarkannya peraturan-peraturan pemerintah khususnya Keputusan Menteri Keuangan. Pengembangan dan implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah dapat kita telusuri sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomar 476/ KMK.01/1991 pada tanggal 21 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, sampai pada tahun 2005, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Sejarah teori dan praktek akuntansi di Indonesia menunjukkan bahwa sebelum pendidikan akuntansi diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950­an, pada masa itu hanya dikenal tata buku warisan Belanda yang disebut sis­tem continental. Akibat perubahan hubungan politik dengan Belanda, banyak guru besar berkebangsaan Belanda kembali ke negerinya. Hal ini berakibat adanya perubahan kurikulum pendidikan akuntansi dan sistem continental ke sistem Anglo Saxis (sistem Amerika). Perkembangan selanjutnya, ternyata akuntansi keuangan untuk sektor swasta maju pesat, sedangkan akuntansi di sektor pemerintah masih mengikuti konsep-konsep yang diterapkan sejak zaman Belanda.
Meskipun ada perbaikan dalam akuntansi pemerintah di atas, penyempurnaan yang bersifat mendasar belum pernah dilakukan, sedangkan sistem tersebut mempunyai kelemahan yaitu:
1.      Pada Pemerintah, sebagian aktivitasnya dibiayai melalui anggaran yang setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang. Pencatatan pelaksanaan anggaran tersebut terpisah-pisah dan tidak terpadu karena berdasarkan sistem tata buku tunggal (single entry bookeping). Akuntansi yang ter­pisah-pisah tersebut semakin mengakibatkan pelaporannya menjadi tidak bersesuaian satu dengan yang lain karena tidak menggunakan bagan perkiraan yang standar.
2.      Pengelompokan perkiraan yang digunakan pemerintah dirancang hanya untuk memantau dan melaporkan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran saja; tidak dirancang untuk menganalisis efektivitas pembia­yaan suatu program atau memberikan informasi yang cukup untuk pe­ngendalian pengeluaran suatu program.
3.      Pada akuntansi aset tetap, kelemahannya selain tidak terintegrasi dengan keuangannya juga dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibedakan secara tegas antara belanja modal dan belanja operasi­onal.
4.      Penyusunan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang dituangkan dalam bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) semula berdasarkan Sumbangan Perhitungan Anggaran/SPA dari seluruh Departemen atau Lembaga.
5.      Tidak ada standar dan prinsip akuntansi pemerintah untuk menjaga ke­wajaran dan keseragarnan perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan pcrncrintah.
6.      Khusus dalam pengelolaan keuangan Negara, semakin tahun jumlah APBN yang harus dikelola semakin hesar dan masalah yang harus dita­ngani pemerintah scmakin kompleks dan beragam, sedangkan dalam sistem akuntansi pemerintah yang lama tersebut terdapat banyak kelemahan. Hal ini berakibat pada  praktek akuntasi pemerintah yang belum mampu memberikan informasi yang sesuai dengan peningkatan transaksi keuangan negara yang semakin kompleks. Praktek akuntansi pemerintah hanya dapat memenuhi tujuan pertanggungjawaban, namun tidak menyediakan informasi yang cukup untuk kepentingan manajerial.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dilakukan pengembangan sistem akuntansi pemerintah pusat dengan tujuan utama untuk:
a.      Merancang sistem akuntansi pemerintah yang baru,
b.      Menyusun standar dan prinsip akuntansi pemerintah, dan
c.      Membentuk pusat akuntansi di Departemen Keuangan
Dari tujuan utama di atas, penyusunan sistem akuntansi pemerintah pusat telah dilaksanakan dan dilakukan implementasi secara bertahap. Penyusun standar dan prinsip telah dilakukan seiring dengan penyusunan sistem akuntansi dan pembentukan pusat akuntansi juga telah terselenggara dengan diresmikannya Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) pada Departemen Keuangan RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35/1992 tanggal 7 Juli 1992. Untuk mengembangan usaha yang telah ada, maka dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295/KMK.012/2001 tentang Tata Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga dan diimplementasikan tahun 2001.

Meski sudah ada BAKUN, pelaksanaan implementasi sistem dimaksud bukannya tidak mengalami hambatan. Karena tak ada kewajiban dari pera­turan perundang-undangan, maka sistem akuntansi pemerintah pusat, depar­temen dan nondepartemen masih menggunakan sistem pembukuan tunggal yang dalam banyak hal sulit dipertanggungjawabkan kualitasnya. Dalam dunia akuntansi, sistem yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah sistem akuntansi berpasangan yang mewajibkan semua catatan akuntansi dimulai dengan teknologi penjurnalan debit-kredit selalu seimbang berpasangan.

Patut dicatat, pada kebanyakan pandangan pakar akuntansi, sistem pem­bukuan tunggal belum pantas disebut sebagai suatu akuntansi. Yang disebut laporan keuangan berfokus hanya pada laporan realisasi anggaran semata.

Catatan pemerintah pusat tentang investasi jangka panjang dan utang dila­kukan secara tak terstruktur atau informal. Di dalamnya termasuk catatan pengeluaran yang menggunakan dana luar negeri, seperti bantuan, hibah dan utang. Karena standar akuntansi kepemerintahan RI saat itu belum ada, prak­tek akuntansi pemerintah juga belum sesuai prinsip akuntansi kepemerintahan yang berlaku umum, kode rekening akuntansi baku dan berlaku bagi semua departemen/lembaga belum ada, serta neraca tak mungkin disusun apalagi diterbitkan.

Pada tahun 1995, sebagai lanjutan dari pinjaman Bank Dunia dikembang­kan lagi sistem akuntansi pemerintah berbasis komputer yang open system me­lalui Proyek Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah tahap II dan imple­mentasinya dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun 1999 telah dilakukan implementasi sistem akuntansi instansi untuk seluruh Departemen/lembaga yang dapat menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Namun demikian masih menghadapi masalah enforcement-nya, karena pada saat itu masih belum ada ketentuan perundangan yang mewajibkan penyusunan lapor­an keuangan yang Iengkap.

Paket Bantuan IMF tahun 1997/1998 berisi persyaratan good governance umumnya, reformasi manajemen keuangan, lebih khusus lagi tentang reformasi akuntansi pemerintahan. Reformasi akuntansi pemerintah mendapat momentumnya dengan terbitnya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang, Keuangan Negara yang mewajibkan adanya suatu Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai basis penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah, diperkuat dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara. UU tersebut menyatakan kebutuhan mendesak akan Standar Akuntansi sebagai basis penyusunan dan audit laporan keuangan instansi pemerintah oleh BPK. Tanpa standar BPK tidak dapat menerbitkan opini audit.

UU Perbedaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004 mempunyai implikasi jadwal kerja amat ketat dan bersanksi. Bentuk pertanggungjawaban APBN/APBD adalah laporan keuangan yang harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Agar dalam penyusunan standar akuntansi pemerintahan objektif maka dalam tahun 2002 (sebelum disahkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) menteri keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Pernerintah daerah.

Menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 Menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan dan disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menteri Keuangan menyusun laporan keuangan pmerintah pusat untuk disampaikan kepada presiden dalam tiga bulan setelah tahun anggaran yang lalu berakhir setidak-tidaknya meliputi Laporan realisasi APBN. neraca, laporan arus kas dan catatan atas lapuran keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan negara. Selanjutnya, BPK membuat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dilengkapi dengan opini seperti umumnya dilakukan auditor eksternal

C.        DASAR HUKUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry memiliki dasar hukum sebagai berikut:
1.    Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
2.    Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
3.    Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Orga­nisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
4.    Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Penge­sahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah


D. TUJUAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
      Tujuan SAPP adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang diper­lukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilaian kinerja pernerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif clan efisien.
      Di samping itu, SAPP juga dirancang untuk mendukung transparansi La­poran Keuangan Pemerintah dan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik, yang meliputi Akuntabilitas, Manajerial dan Transparansi.
      Akuntabilitas yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal ma­najerial adalah menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk pe­rencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggar­an, perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyangkut transparansi adalah memberikan keter­bukaan pelaksanaan kegiatan pemerintah kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
E. PERKEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
      Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, sistem akuntansi pemerintah pusat telah dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap. Tahap pertama dilak­sanakan mulai tahun anggaran 1993/1994, dan diikuti dengan tahap-tahap berikutnya, dan yang pada tahun anggaran 1999/2000, implementasi SAPP telah mencakup seluruh Departemen/Lembaga di seluruh propinsi.
      Berbagai perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan oleh pernerintah dalam rangka pengembangan sistem akuntansi pernerintah pusat. Pada tahun 2005, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan No 59/PMK.06/2005 tcntang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor l Tahun 2004; tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem akutansi dan pelaporan keuangan negara sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
      Penerapan Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat (SAPP) adalah untuk unit-unit organisasi pemerintah pusat yang keuangannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat, seperti lembaga tertinggi Negara (MPR), lembaga tinggi negara (DPR, DPA, MA), departemen atau lembaga nondepartemen, Sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk pemerintah daerah, BUMN/BUMD bank pemerintah, dan lembaga keuangan milik pemerintah.
Terdapat tujuh ciri-ciri Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yaitu:
1.   Sistem yang terpadu;
2.   Akuntansi Anggaran;
3.   Sistem tata buku berpasangan;
4.   Basis kas untuk pendapatan dan belanja;
5.   Standar dan prinsip akuntansi;
6.   Desentralisasi pelaksanaan akuntansi;
7.   Perkiraan standar yang seragam.
1.   Sistem yang terpadu
Dalam penyusunan sistem digunakan pendekatan bahwa keseluruh Pernerintah Pusat merupakan kesatuan akuntansi dan ekonomi tunggal. Presiden sebagai pengelola utama dan DPR sebagai badan yang bertugas menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan dasar kesatuan tunggal maka sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dikembangkan dengan terpadu, yang terdiri dari berbagai subsistem. Subsistem-subsistem ini masing-masing merupakan bagian yang integral dari sistem yang menyeluruh.
2.   Akuntansi anggaran
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan sebagai landasan operasional keuangan tahunan Pemerintah dan dengan disahkannya UU-APBN maka pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan. Untuk itu diperlukan akuntansi yang membukukan anggaran serta realisasinya. dengan demikian pertanggung.jawaban dapat cepat serta mudah dalam hal pengawasannya.
3.   Sistem tata buku berpasangan
4.   Basis kas untuk pendapatan dan belanja
Penggunaan basis kas ini sesuai dengan Undang-Undang Perbendarahaan Indonesia dan Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5.   Standar dan prinsip akuntansi
Standar dan prinsip akuntansi adalah norma atau aturan dalam praktek yang dapat diterima oleh profesi, dunia usaha, dan departemen/lembaga peme­rintah yang berkcpentingan dengan laporan keuangan.
6.   Desentralisasi pelaksanaan akuntansi
Sistem dirancang agar pelaksanaan akuntansi dilakukan secara berjenjang dan dimulai pada sumber data di daerah atau propinsi dan digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit akuntansi baik di tingkat wilayah maupun ting­kat pusat.
7.   Perkiraan standar yang seragam
Perkiraan yang digunakan unit akuntansi dan mata anggaran pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan anggaran sama, baik klasifikasi mau­pun istilahnya agar dapat memastikan bahwa anggaran dan laporan realisasi­nya menggunakan istilah yang sama, serta meningkatkan kemampuan sistem akuntansi untuk memberikan informasi/laporan yang relevan, berarti, dan dapat diandalkan. Selain itu dapat digunakan untuk memudahkan pengawasan atas ketaatan dengan pagu yang ditentukan dalam UU-APBN dan dalam do­kumen allotment (DIK/DIP/SKO), serta memungkinkan perbandingan data laporan keuangan, baik dalam satu laporan maupun antarlaporan.
Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat, yang selanjutnya disebut SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pernerintah Pusat. SAPP terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang mengha­silkan Laporan Keuangan Pernerintah Pusat. SiAP memproses data transaksi Kas Umum Negara dan Akuntansi Umum, sedangkan SAI memproses data transaksi keuangan dan barang yang dilaksanakan oleh kementerian negara/ Icmhaga.
F.   RUANG LINGKUP SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
      Sistem Akuntansi Pemerintah terbagi menjadi dua sistem utama yang mempunyai data dan informasi akuntansi timbal halik yaitu:
1.      Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan. Subsistem Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) terdiri dari:

a.       Sistem Akuntansi Umum (SAU). Sistem ini menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.

b.      Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN).Sistem ini menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca KUN. Pada tingkat wilayah, kedua subsistem di atas dilaksanakan oieh Kanwil Dit perbendaharaan dan seluruh KPPN di wilayah kerjanya selaku Kuasa BUN.
2. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan menghasilkan Laporan Barang Milik Negara. Subsistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari:
a.       Sistem Akuntansi Keuangan (SAK). Sistem ini menghasilkan Laparan Keuangan Instansi.

b.      Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).

1. Sistem Akuntansi Pusat
Sistem Akuntasi Pusat, yang selanjutnya disebut SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
SiAP terdiri dart SAKUN dan SAU.  Sistem Akuntansi Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut SAKUN, adalah sub-SiAP yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Neraca KUN. Sistern Akuntansi Umum, yang selanjutnya disebut SAU adalah sub-SiAP yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.
Dalam rangka pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud:
a. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memproses transaksi penerimaan dan pengeltaaran:
b.  KPPN Khusus memproses data transaksi pengcluaran yang, berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN );
c.  Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN) mernproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran Bandahara Umurn Negara kantor pusat; dan
d. Direktorat informasi dan Akuntansi memproses data APBM serta melakukan verifikasi dan akuntuns,: untuk data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui kantor pusat
2.   Sistem Akuntansi Instansi
Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disebut SAI, adalah se­rangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk meng­hasilkan laporan keuangan termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhi­tungan. Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud di­bentuk Unit Akuntansi Keuangan terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang se­lanjutnya disebut UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang me­lakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selan­jutnya disebut UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang mela­kukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya di­sebut UAKPA, adalah unit akuntansi clan pelaporan tingkat satuan kerja.
3.   Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut SABMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
SABMN merupakan subsistem dari SAI. Untuk melaksanakan SABMN, Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang sehagai berikut:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1. yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pirnpinan Lembaga.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah pejabat Eselon I
c.  Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang UAPPB-W adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan BMN dari UAKPB. penanggung jawabnya adatah Kepala Kantor Kepala unit kerja. ditetapkan sebagai UAPPB-W.
d.    Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN



DAFTAR PUSTAKA
Mahmudi (2011),akuntansi sektor publik; yogyakarta,UII press

Sabtu, 04 Mei 2013

PENGUKURAN KINERJA SEKTOR PUBLIK



PENGUKURAN KINERJA OERGANISASI SEKTOR PUBLIK

A.    PENGERTIAN PENGUKURAN KINERJA
Kinerja merupakan gambaran dari pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan untuk mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Menurut Mardiasmo (2002), sistem pengukuran kinerja sektor publik adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer sektor publik menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan nonfinansial. Sistem pengukuran kinerja ini dapat dijadikan sebagai alat pengendalian organisasi.
Maksud dilakukannya pengukuran kinerja sektor publik antara lain:
1.    Membantu memperbaiki kinerja pemerintah agar dapat berfokus pada tujuan dan sasaran program unit kerja yangn pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
2.    Ukuran kinerja sektor publik digunakan untuk pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan.
3.    Untuk mewujudkan tanggung jawab publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.
Selain itu, pihak legislatif menggunakan ukuran kinerja ini untuk menentukan kelayakan biaya pelayanan (cost of service) yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa publik karena mereka tidak mau selalu ditarik pungutan tanpa adanya peningkatan kualitas dan kuantitas dari pelayanan yang diterima tersebut.
Kinerja sektor publik bersifat multidimensional, sehingga tidak ada indikator tunggal yang dapat digunakan untuk menunjukkan kinerja secara komprehensif. Berbeda dengan sektor swasta, karena sifat output yang dihasilkan sektor publik lebih banyak bersifat intangible output, maka ukuran finansial saja tidak cukup untuk mengukur kinerja sektor publik. Oleh karena itu, perlu dikembangkan ukuran kerja non-finansial.

B.     TUJUAN SISTEM PENGUKURAN KINERJA

Tujuan sistem pengukuran kinerja antara lain:
1.      Untuk mengkomunikasikan strategi secara lebih baik (top down and bottom up).
2.      Untuk mengukur kinerja finansial dan non-finansial secara berimbang sehingga dapat ditelusur berkembangan pencapaian strateginya.
3.      Untuk mengakomodasi pemahaman kepentingan manajer level menengah dan bawah serta motivasi untuk mencapai good congruence.
4.      Sebagai alat untuk mencapai kepuasan berdasarkan pendekatan individual dan kemampuan kolektif yang rasional.

C.     MANFAAT PENGUKURAN KINERJA

Berikut ini adalah manfaat dari pengukuran kinerja:
1.    Memberikan pemahaman mengenai ukuran yang digunakan untuk menilai kinerja manajemen
2.    Memberikan arah untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan.
3.    Untuk memonitor dan mengawasi pencapaian kinerja dan membandingkannya dengan target kinerja serta melakukan tindakan kolektif untuk memperbaiki kinerja.
4.    Sebagai dasar untuk memberikan penghargaan dan hukuman (reward and punishment).
5.    Sebagai alat komunikasi antara bawahan dan pimpinan dalam rangka memperbaiki kinerja organisasi.
6.    Membantu mengidentifikasikan apakah kepuasan pelanggan sudah terpenuhi.
7.    Membantu memahami kegiatan instansi pemerintah.
8.    Memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara obyektif.

D.    PRINSIP-PRINSIP PEMILIHAN UKURAN KINERJA

Berikut ini merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih ukuran-ukuran kinerja instansi yang sesuai dengan skema indikator:

Evaluasi kembali ukuran yang ada
Informasi kinerja tetap dibutuhkan oleh manajemen. Apabila skema indikator kinerja sudah tidak berfungsi, maka manajemen akan mengembangkan skema baru.
Mengukur kegiatan yang penting, tidak hanya hasil
Kinerja selalu berorientasi hasil. Ukuran hasil sering diformulasikan dalam rasio keuangan. Pencapaian hasil akan menunjukkan adanya permasalahan. Hasil tersebut tidak akan menunjukkan diagnosis hasil.
Pengukuran harus mendorong tim kerja yang akan mencapai tujuan
Pembagian proses pengukuran menciptakan lingkungan tim kerja yang aktivitasnya diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi.
Pengukuran harus merupakan perangkat yang terintegrasi, seimbang dalam penerapannya
Agar efektif, sistem pengukuran harus diciptakan sebagai perangkat terintegrasi yang diperoleh dari strategi perusahaan. Sebagian besar perusahaan berusaha meminimalkan biaya, meningkatkan kualitas, mengurangi waktu pelaksanaan produksi dan menciptakan pengembalian investasi yang wajar.
Pengukuran harus memiliki fokus eksternal jika memungkinkan
Ukuran internal yang umum dipakai dalam sebuah organisasi perbandingan kinerja dari tahun ke tahun. Suatu perbandingan tertentu dapat dilakukan ke tingkatan mikro: divisi, departemen, kelompok, bahkan individu.

E.     SKALA PENGUKURAN

Skala pengukuran dapat dibedakan menjadi empat, yaitu:
a.       Skala Nominal
Skala nominal merupakan skala pengukuran yang paling rendah tingkatannya karena denga skala ini obyek pengukuran hanya dapat dikelompokkan berdasarkan ciri-ciri yang sama, yang berbeda dengan kelompok lain. Kelompok-kelompok atau golongan tidak dibedakan berdasarkan tingkatan, karena kelompok yang satu tidak dapat dikatakan lebih rendah atau lebih tinggi tingkatannya dari pada kelompok yang lain, tetapi hanya sekedar berbeda.
b.      Skala Ordinal
Skala ini lebih tinggi tingkatannya atau lebih baik dari pada skala nominal karena selain memiliki ciri-ciri yang sama dengan skala nominal, yaitu dapat mengolongkan obyek dalam golongan yang berbeda, skala ordinal juga mempunyai kelebihan dari skala nominal, yaitu bahwa golongan-golongan atau klasifikasi dalam skala ordinal ini dapat dibedakan tingkatannya. Ini berarti bahwa suatu golongan dapat dikatakan lebih tinggi atau lebih rendah dari pada golongan yang lain.
c.       Skala Interval
Skala interval memiliki kelebihan yaitu mempunyai unit pengukuran yang sama, sehingga jarak antara satu titik dengan titik yang lain, atau antara satu golongan dengan golongan yang lain dapat diketahui.
d.      Skala rasio
Skala rasio merupakan skala yang paling tinggi tingkatannya karena skala ini mempunyai ciri-ciri yang dimiliki oleh semua skala di bawahnya. Skala rasio memiliki titik nol yang sebenarnya yang berarti bahwa apabila suatu obyek diukur dengan skala rasio dan berada pada titik nol, maka gejala atau sifat yang diukur benar-benar tidak ada.

F.      SIKLUS PENGUKURAN KINERJA
Pengukuran kinerja dilakukan dengan melalui lima tahapan berikut ini:
1.        Perencanaan strategi: siklus pengukuran kinerja dimulai dengan proses penskemaan strategi, yang berkenaan dengan penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran, kebijakan, program operasional san kegiatan/aktivitas.
2.        Penciptaan indikator kinerja: penciptaan indikator kinerja dilakukan setelah perumusan strategi. Indikator yang mudah adalah untuk aktivitas yang dapat dihitung, contohnya adalah jumlah klaim yang diproses.
3.        Mengembangkan sistem pengukuran kinerja: tahap ini terdiri dari tiga langkah, yaitu: pertama, meyakinkan keberadaan data yang diperlukan dalam siklus pengukuran kinerja. Kedua, mengukur kinerja dengan data yang tersedia dan data yang dikumpulkan. Ketiga, penggunaan data pengukuran yang dihimpun, harus dipresentasikan dalam cara-cara yang dapat dimengerti dan bermanfaat.
4.        Penyempurnaan ukuran: pada tahap ini dilakukan pemikiran kembali atas indikator hasil (outcomes) dan indikator dampak (impacts) menjadi lebih penting dibandingkan dengan pemikiran kembali atas indikator masukan (inputs) dan keluaran (outputs).
5.        Pengintegrasian dengan proses manajemen: bagaimana menggunakan ukuran kinerja tersedian secara efektif merupakan tantangan selanjutnya. Penggunaan data organisasi dapat dijadikan alat untuk memotivasi tindakan dalam organisasi.

G.    INFORMASI YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGUKURAN KINERJA

a.       Informasi Finansial
Penilaian laporan kinerja finansial diukur berdasarkan pada anggaran yang telah dibuat. Penilaian tersebut dilakukan dengan menganalisis varians (selisih atau perbedaan) antara kinerja aktual dengan anggaran yang dianggarkan.
Analisis varians secara garis besar berfokus pada :
1.      Varians pendapatan (revenue varians)
Varians pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang dari berbagai sumber dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
2.      Varians pengeluaran (expenditure variance)
ü  Varians belanja rutin
Anggaran belanja rutin adalah anggaran yang disediakan untuk  membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya  lancar dan terus menerus yang dimaksudkan untuk menjaga kelemahan roda pemerintahan dan memelihara hasil-hasil pembangunan.
ü  Varians belanja investasi/modal (recurrent expenditure variance)
Belanja investasi/modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan.
Setelah dilakukan analisis varians maka tahap selanjutnya dilakukan identifikasi sumber penyebab terjadinya varians dengan menelusur varians tersebut hingga level manajemen paling bawah.

Informasi Nonfinansial
Informasi nonfinansial dapat menambah keyakinan terhadap kualitas proses pengendalian manajemen. Teknik pengukuran kinerja yang komprehensif dan banyak dikembangkan oleh berbagai organisasi dewasa ini adalah Balanced Scorecard. Metode Balanced Scorecard merupakan pengukuran kinerja organisasi berdasarkan aspek finansial dan juga aspek nonfinasial.  Balanced Scorecard dinilai cocok untuk organisasi sektor publik karena Balanced Scorecard tidak hanya menekankan pada aspek kuantitatif-finansial, tetapi juga aspek kualitatif dan nonfinansial. Hal tersebut sejalan dengan sektor publik yang menempatkan laba bukan hanya sebagai ukuran kinerja utama, namun pelayanan yang cenderung bersifat kualitatif dan nonkeuangan (Mahmudi, 2007). Pengukuran dengan metode ini melibatkan empat aspek

Agar pengukuran kinerja dapat dilakukan dengan baik, berikut ini merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan:
a.    Membuat suatu komitmen untuk mengukur kinerja dan memulainya dengan segera.
Hal yang perlu dilakukan oleh instansi adalah sesegera mungkin memulai upaya pengukuran kinerja dan tidak perlu mengharap pngukuran kinerja akan langsung sempurna. Nantinya, perbaikan atas pengukuran kinerja akan dilakukan.
b.    Perlakuan pengukuran kinerja sebagai suatu proses yang berkelanjutan (on-going process)
c.    Pengukuran kinerja merupakan suatu proses yang bersifat interaktif. Proses ini merupakan suatu cerminan dari upaya organisasi untuk selalu berupaya memperbaiki kinerja.
d.   Sesuaikan proses pengukuran kinerja dengan organisasi
Organisai harus menetapkan ukuran kinerja yang sesuai dengan besranya organisasi, budaya, visi, tujuan, dan struktur organisasi.

H.    PERANAN INDIKATOR KINERJA DALAM PENGUKURAN KINERJA
Indikator Kinerja digunakan sebagai indikator pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan. Indikator kinerja tersebut dapat berbentuk faktor-faktor keberhasilan utama organisasi (critical success factors) dan indikator kinerja kunci (key performance indicator).
Faktor Keberhasilan Utama adalah suatu area yang mengindikasikan kesuksesan kinerja unit kerja organisasi. Area ini merefleksikan preferensi manajerial dengan memperhatika variabel-variabel kunci finansial dan non-finansial pada kondisi waktu tertentu.
Indikator Kinerja Kunci merupakan sekumpulan indikator yang dapat dianggap sebagai ukuran kinerja kunci baik yang bersifat  finansial maupun non-finansial untuk melaksanakan operasi dan kinerja unit bisnis. Indikator ini digunakan oleh manajer untuk mendeteksi dan memonitor capaian kinerja.

Komponen yang digunakan dalam penentuan indikator kinerja :
a. Biaya pelayanan (cost of service)
Indikator biaya diukur dalam bentuk biaya unit (unit cost), misalnya biaya per unit pelayanan (panjang jalan yang diperbaiki, jumlah ton sampah yang terangkut, biaya per siswa). Beberapa pelayanan mungkin tidak dapat ditentukan biaya unitnya karena output yang dihasilkan tidak dapat dikuantifikasi atau tidak ada keseragaman tipe pelayanan yang diberikan. Untuk kondisi tersebut maka dibuat indikator kinerja produksi misalnya belanja per kapita.
b.Penggunaan (utilization)
Indikator ini membandingkan antara jumlah pelayanan yang ditawarkan (supply of service) dengan permintaan publik (public demand). Indikator ini harus mempertimbangkan preferensi publik sedangkan pengukurannya berupa volume absolut atau presentase tertentu, misalnya presentase penggunaan kapasitas. Contoh lain yaitu rata-rata jumlah penumpang per bus yang dioperasikan. Indikator kinerja ini digunakan untuk mengetahui frekuensi operasi atau kapasitas kendaraan yang digunakan pada tiap-tiap jalur.
c.  Kualitas dan standar pelayanan (quality and standards)
Indikator ini merupakan indikator yang paling sulit diukur karena menyangkut pertimbangan yang sifatnya subyektif. Contohnya yaitu perubahan jumlah komplain masyarakat atas pelayanan tertentu.
d. Cakupan pelayanan (coverage)
Indikator ini perlu dipertimbangkan jika terdapat kebijakan atau peraturan perundangan yang mensyaratkan untuk memberikan pelayanan dengan tingkat pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
e.  Kepuasan (satisfaction)
Indikator kepuasan diukur melalui metode jajak pendapat secara langsung. Bagi pemerintah daerah, metode penjaringan aspirasi masyarakat (need assessment) dapat juga digunakan untuk menetapkan indikator kepuasan. Namun, dapat juga digunakan indikator proksi misalnya jumlah komplain. Pembuatan indikator kinerja tersebut memerlukan kerjasama antar unit kerja.

Contoh Pengembangan Indikator Kinerja

Dinas/Unit Kerja
Indikator Kinerja
Rumah Sakit
Biaya total rata-rata rawat jalan per pasien yang masuk
Biaya rata-rata pelayanan medis dan paramedis per pasien yang masuk
Biaya rata-rata pelayanan umum (non-klinis) per pasien yang masuk
Penggunaan fasilitas
Rata-rata masa tinggal pasien di rumah sakit
Jumlah pasien rata-rata per bed per tahun
Rasio antara pasien baru dengan pasien lama yang masuk kembali
Proporsi tingkat hunian
Klinik Kesehatan
Jumlah pelanggan yang dilayani per hari per jumlah total penduduk untuk wilayah tertentu
Pekerjaan Umum
Panjang jalan yang dibangun atau diperbaiki/total panjang jalan
Panjang jalan yang disapu atau dibersihkan/total panjang jalan
Kondisi jalan
Keamanan jalan (road safety)
Kepolisian
% Jumlah kriminalitas yang tertangani/Jumlah kriminalitas yang terdeteksi/tercatat
% Penurunan jumlah kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas
% Jumlah pengaduan masyarakat yang tertangani/Jumlah total pengaduan masyarakat yang masuk
DPR/DPRD
% Jumlah pengaduan dan tuntutan masyarakat yang tertangani/Jumlah total aspirasi yang masuk
Jumlah rapat yang dilakukan per bulan/tahun
Jumlah peraturan yang dihasilkan per bulan/tahun
% Jumlah peserta rapat per total anggota
Dipenda
% Jumlah pendapatan yang terkumpul/potensi

I.       INDIKATOR KINERJA DAN PENGUKURAN VALUE FOR MONEY
Menurut Mahmdi (2005:97) dalam bukunya Manajemen Kinerja Sektor Publik
menyatakan karakteristik indikator kinerja sebagai berikut :
a.    Sederhana dan mudah dipahami,
b.   Dapat diukur,
c.    Dapat dikualifikasikan, misalnya dalam bentuk rasio persentase dan angka,
d.   Diakitkan dengan standar atau target kinerja,
e.    Berfokus pada costumer service, kualitas dan efisiensi,
f.    Dikaji secara teratur.
Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
Value for money merupakan inti dari pengukuran kinerja pada organisasi pemerintah. Permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah dalam melakukan pengukuran kinerja adalah sulitnya mengukur output karena output yang dihasilkan tidak selalu berupa output berwujud tetapi lebih banyak berupa intangible output. Untuk dapat mengukur kinerja pemerintah maka perlu diketahui indikator-indikator kinerja sebagai dasar penilaian kinerja. Mekanisme yang diperlukan untuk menentukan indikator kinerja, antara lain :
1)   Sistem perencanaan dan pengendalian
Meliputi proses, prosedur, dan struktur yang memberi jaminan bahwa tujuan organisasi telah dijelaskan dan dikomunikasikan ke seluruh bagian organisasi dengan menggunakan rantai komando yang jelas yang didasarkan pada spesifikasi tugas pokok dan fungsi, kewenangan serta tanggungjawab.
2)   Spesifikasi dan standarisasi
Kinerja suatu kegiatan, program, dan organisasi diukur dengan menggunakan spesifikasi teknis secara detail untuk memberikan jaminan bahwa spesifikasi teknis tersebut dijadikan sebagai standar penilaian.
3)   Kompetensi teknis dan profesionalisme
Untuk memberikan jaminan terpenuhinya spesifikasi teknis dan standarisasi yang ditetapkan maka diperlukan personel yang memiliki kompetensi teknis dan professional dalam bekerja.
4)   Mekanisme ekonomi dan mekanisme pasar
Mekanisme ekonomi terkait dengan pemberian penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang bersifat finansial, sedangkan mekanisme pasar terkait dengan penggunaan sumber daya yang menjamin terpenuhinya value for money. Ukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk memberikan penghargaan dan hukuman (alat pembinaan).
5)   Mekanisme sumber daya manusia
Pemerintah perlu menggunakan beberapa mekanisme untuk memotivasi stafnya untuk memperbaiki kinerja personal dan organisasi.
Peran indikator kinerja bagi pemerintah antara lain :
a.       Untuk membantu memperjelas tujuan organisasi
b.      Untuk mengevaluasi target akhir (final outcome) yang dihasilkan
c.       Sebagai masukan untuk menentukan skema insensif manajerial
d.      Memungkinkan bagi pemakai jasa layanan pemerintah untuk melakukan pilihan
e.       Untuk menunjukkan standar kinerja
f.       Untuk menunjukkan efektivitas
g.      Untuk membantu menentukan aktivitas yang memiliki efektivitas biaya yang paling baik untuk mencapai target sasaran
h.      Untuk menunjukkan wilayah, bagian, atau proses yang masih potensial untuk dilakukan penghematan biaya.

J.       PENGUKURAN VALUE FOR MONEY
Kriteria pokok manajemen publik  didasari atas : ekonomi, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Dengan tujuan yang dikehendaki masyarakat mencakup pertanggungjawaban atas pelaksanaan value for money, yaitu: ekonomis (hermat cermat) dalam pengadaan dan alokasi sumberdaya, efisiensi (berdaya guna) dalam penggunaan sumberdaya, serta efektif (berhasil guna) dalam arti mencapai tujuan atau sasaran.
Untuk mengukur kinerja organisasi dapat dilakukan secara obyektif  digunakanlah indikator kinerja, yang idealnya terkait paada efisiensi biaya dan kualitas pelayanan.
K.    PENGEMBANGAN INDIKATOR VALUE FOR MONEY
Peran indikator kinerja adalah untuk menyediakan informasi sebagai pertimbangan untuk pembuatan keputusan. Indikator value for money dibagi menjadi dua bagian, yaitu: indikator alokasi biaya (ekonomi dan efisisensi), dan indikator kualitas pelayanan (Efektifitas). Indikator kinerja harus dapat dimanfaatkan oleh pihak internal maupun eksternal dan juga akan membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan anggaran dan dalam mengawasi kinerja anggaran.
a.       Tiga pokok bahasan dalam indikator value for money:
·         Ekonomi
Ekonomi adalah hubungan antara pasar dan maukan (cost of input). Dengan kata lain, ekonomi adalah praktik pembelian barang dan jasa input dengan tingkat kualitas teretentu pada harga terbaik yang dimungkinkan (spending less).

·         Efisiensi
Efisiensi berhubungan erat dengan konsep produktifitasnya. Pengukuran efisiensi dilakukan dengan menggunakan perbandingan antara output yang dihasilakn terhadap input yang diguakan (cosh of output), dan dapat dikatakan efisien apabila suatu produk atau hasil kerja tertentu dapat dicapai dengan penggunaan sumber daya dan dana yang serendah-rendahnya (Spending well).
·         Efektifitas
Pada dasarnya berhubungan erat dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan (hasil guna). Kegiatan operasional dikatakan efektif apabila proses kegiatan mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan (spending wisely).
Dari uraian diatas value for money sangat berkaitan. Ekonomi membahas masukan (input), efisiensi membahas masukan (input) dan keluaran (output), dan efektifitas membahas mengenai keluaran (output) dan dampak (outcome). Dan hubungan nya dapat digambarkan sebagai berikut:



b.      Indikator efektifitas biaya (Cost-Effectiveness)
Indikator efisiensi dan efektifitas harus digunakan secara bersama-sama. Karena disatu pihak mungkin pelaksanaanya sudah dilakukan secara ekonomis dan efisien akan tetapi output yang dihasilkan tidak sesuai target. Sedang dipihak lain, program dikatakan efektif dalam mencapai tujuan, tetapi tidak dicapai dengan cara ekonomis dan efisien. Jika suatu program efektif dan efisien maka program tersebut dikatakan cost-effectivenness.



L.      LANGKAH-LANGKAH PENGUKURAN VALUE FOR MONEY
Ø  Pengukuran Ekonomi
Pengukuran ekonomi hanya mempertimbangkan masukan yang dipergunakan dan merupakan ukuran relatif.
Ø  Pengukuran Efisiensi
Efisiensi dapat diukur dengan rasio antara output dengan input.
Rasio efisiensi tidak dinyatakan dalam bentuk absolute tetapi dalam bentuk relative, karena efisiensi diukur dengan membandingkan keluaran dan masukan, maka perbaikan efisiensi dapat dilakukan dengan cara:
-          Meningkatkan output pada tingkat input yang sama
-          Meningkatkan output dalam proporsi yang lebih besar daripada proporsi peningkatan input.
-          Menurunkan input pada tingkatan output yang sama.
-          Menurunkan input dalam proporsi yang lebih besar daripada proporsi penurunan output.
Ø  Pengukuran Efektifitas
Efektifitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuan, maka organisasi tersebut dikatakan telah berjalan dengan efektif.
Ø  Pengukuran Outcome
Outcome adalah dampak suatu program atau kegiatan terhadap masyarakat. Outcome lebih tinggi nilainya daripada output, karena output hanya mengukur hasil tanpa mengukur dampaknya terhadap masyarakat, sedangkan outcome mengukur kualitas output dan dampak yang dihasilkan (Smith, 1996)
Ø  Estimasi Indikator Kinerja
            Estimasi dapat dilakukan dengan menggunakan :
a.    Kinerja tahun lalu
Digunakan sebagai dasar untuk mengestimasi indikator kinerja. Karena merupakan perbandingan bagi unit untuk melihat seberapa besar kinerja yang telah dilakukan. Disamping itu terdapat time lag antara aktivitas yang telah dilakukan dengan dampak yang timbul dari aktivitas tersebut. Dampak yang timbul pada tahun sekarang dapat dirasakan pada tahun yang akan datang.
b.    Expert Judgement
Digunakan karena kinerja tahun lalu yang sangat berpengaruh terhadap kinerja berikutnya. Teknik ini menggunakan pengetahuan dan pengalaman dalam mengestimasi indikator kinerja. Expert judgrment digunakan untuk melakukan estimasi kinerja. Selain itu dari segi biaya juga tidak terlalu mahal. Tetapi mempunyai kelemahan yaitu sangat tergantung pada pandangan subyektif para pengambil keputusan. Dampak dari pencapaian kinerja tidak secara otomatis dapat dikatakan bahwa unit tersebut mengalami peningkatan kinerja.
c.    Trend
Digunakan dalam mengestimasi indikator kinerja karena adanya pengaruh waktu dalam pencapaian kinerja unit kerja.
d.   Regresi
Regresi dilakukan untuk menentukan seberapa besar pengaruh variabel-variabel independen mampu mempengaruhi variabel dependen.
Ø  Pertimbangan dalam Membuat Indikator Kinerja
Langkah awal dalam membuat indikator kinerja ekonomi, efisiensi, dan efektivitas adalah memahami operasi dalam menganalisis kegiatan dan program yang akan dilaksanakan. Terdapat dua jenis kebijakan yaitu input dan proses yang mempunyai tujuan untuk mengatur alokasi sumber daya input untuk dikonversi menjadi output melalui satu atau beberapa proses konversi atau operasi.
Hasil kebijakan ada tiga jenis, yaitu : output, akibat, dampak, dan distribusi manfaat. Output yang diproduksi diharapkan akan memberikan sejumlah akibat dan dampak yang positif tehadap tujuan program. Hal ini disebut dengan outcome program.
Apabila ukuran outcome tidak bersedia dan ukuran efektivitas suatu program yang dapat dikuantifikasi tidak dapat ditentukan, maka perlu dikembangkan ukuran kinerja antara. Karena ukuran kinerja pengganti tidak dapat mengukur secara tepat dalam pencapaian program. Terlalu banyak perhatian terhadap ukuran pengganti tersebut dapat menyebabkan perilaku disfungsional pada manajer dan pengambilan keputusan.
Contoh indikator kinerja di Perguruan Tinggi
Pertimbangan Input
Input Mahasiswa
-       Latar belakang sosial ekonomi
-       Latar belakang budaya
Sumber Daya
-       Jumlah dosen
-       Fasilitas
Indikator Proses
Staf
-       Kualitas dosen
-       Tingkat perpindahan dosen
Perkuliahan
-       Frekuensi temu kelas dan konsultasi
-       Rasio dosen
Kurikulum
-       Mata kuliah utama
-       Mata kuliah pilihan
Daya Dukung Pendidikan
-       Forum-forum ilmiah
-       Saran olahraga
Organisasi
-       Manajemen perguruan tinggi
-       Organisasi mahasiswa
Mutually
-       Tingkat ekspektasi dosen
-       Tingkat tanggung jawab mahasiswa
Indikator Output
Mahsiswa
-       Sikap dan perilaku masasiswa
-       Tingkat kehadiran dan ketidak hadiran
Dosen
-       Tingkat kehadiran dan ketidakhadiran
-       Keterlambatan




DAFTAR PUSTAKA

Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Wahyoenoegroho.blogspot.com
Mahmudi 2007, akuntansi sektor publik, yogyakarta