SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
A.
Dasar Hukum
1. Keputusan Presiden
RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan APBN
·
Menteri/Pimpinan Lembaga wajib
menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikuasainya berupa
laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada
Presiden melalui Menteri Keuangan.
·
Menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana
bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan
pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
2. Keputusan Menteri Keuangan No.
337/KMK.012/2003 Tanggal 18 Juli 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat
1.
Keputusan Kepala Badan Akuntansi Keuangan
Negara No. KEP-16/AK/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang Pelaksanaan Penyusunan
Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga Tahun Anggaran 2004
B. Tanggung Jawab Fungsi Akuntansi Departemen/Lembaga
1. Kakanwil mempunyai
wewenang/tanggungjawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan yang meliputi
seluruh kantor dan proyek di wilayahnya
2. Sekjen, Dirjen dan Unit Eselon I
lainnya mempunyai wewenang/ tanggungjawab terhadap seluruh kantor dan proyek
dibawah kendalinya. Juga mempunyai tanggungjawab untuk penyusunan laporan
konsolidasi atas seluruh kantor dan proyek yang di bawah kendali masing-masing
Eselon I dimaksud
3. Sekjen bertanggung jawab untuk
menyiapkan laporan keuangan konsolidasi untuk tingkat departemen/lembaga
C. Keluaran Sistem Akuntansi Menurut Pusat PertanggungJawaban
1. Pusat
Pertanggungjawaban
* Seluruh
Pemerintah Pusat
*
Departemen/Lembaga
* Eselon I
* Propinsi
* Satuan Kerja
* Proyek
2. Penanggung Jawab
* Presiden
*
Menteri/Ketua Lembaga
*
Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala
* Kepala
Kantor Wilayah
D. Unit Pelaksana SAPP
1. Departemen
Keuangan
* BAKUN Pusat
* Kantor
Akuntansi Regional
* Kantor
Akuntansi Khusus
2. Departemen/Lembaga
* Unit
Akuntansi Kantor Pusat Instansi (UAKPI)
* Unit
Akuntansi Eselon I (UAE I)
* Unit
Akuntansi Wilayah (UAW)
E. Laporan Departemen/Lembaga
1. Laporan Realisasi
Anggaran
* Laporan Realisasi Anggaran
bertujuan untuk melaporkan Pelaksanaan anggaran selama periode tertentu
* Laporan ini memperlihatkan
perbandingan realisasi belanja dengan allotment yang dirinci menurut tujuan dan
klasifikasi belanja atau perbandingan realisasi pendapatan denganestimasi
pendapatan
2. Neraca
* Neraca bertujuan untuk
melaporkan posisi keuangan pada suatu tanggal tertentu
* Neraca menginformasikan saldo
perkiraan aset, hutang dan ekuitas dana pada akhir periode pelaporan
F. Pemrosesan Data SAPP
1. Buku Besar
*
Penerimaan/pengeluaran Anggaran
* Aktiva tetap
* Hutang
Jangka Panjang
* Investasi
Permanen
2. Laporan
* Laporan
Realisasi Anggaran
* Laporan Bulanan Inventaris,
Laporan Mutasi Barang Triwulanan, Laporan Tahunan
* Laporan
Hutang Jangka Panjang
* Laporan
Investasi Permanen
3. Pelaksanaan
Penyusunan Neraca Departemen/Lembaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar