Selasa, 19 Maret 2013

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT



         SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT


 A. Dasar Hukum
         1. Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan APBN
·         Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
·         Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
     2. Keputusan Menteri Keuangan No. 337/KMK.012/2003 Tanggal 18 Juli 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
1.       Keputusan Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara No. KEP-16/AK/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga Tahun Anggaran 2004

B. Tanggung Jawab Fungsi Akuntansi Departemen/Lembaga

        1. Kakanwil mempunyai wewenang/tanggungjawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan yang meliputi seluruh kantor dan proyek di wilayahnya
       2. Sekjen, Dirjen dan Unit Eselon I lainnya mempunyai wewenang/ tanggungjawab terhadap seluruh kantor dan proyek dibawah kendalinya. Juga mempunyai tanggungjawab untuk penyusunan laporan konsolidasi atas seluruh kantor dan proyek yang di bawah kendali masing-masing Eselon I dimaksud
    3. Sekjen bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi untuk tingkat departemen/lembaga

 C. Keluaran Sistem Akuntansi Menurut Pusat PertanggungJawaban

         1. Pusat Pertanggungjawaban
                * Seluruh Pemerintah Pusat
                * Departemen/Lembaga
                * Eselon I
                * Propinsi
                * Satuan Kerja
                * Proyek
         2. Penanggung Jawab
                * Presiden
                * Menteri/Ketua Lembaga
                * Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala
                * Kepala Kantor Wilayah

D. Unit Pelaksana SAPP

         1. Departemen Keuangan
                * BAKUN Pusat
                * Kantor Akuntansi Regional
                * Kantor Akuntansi Khusus
         2. Departemen/Lembaga
                * Unit Akuntansi Kantor Pusat Instansi (UAKPI)
                * Unit Akuntansi Eselon I (UAE I)
                * Unit Akuntansi Wilayah (UAW)

E. Laporan Departemen/Lembaga

         1. Laporan Realisasi Anggaran
                * Laporan Realisasi Anggaran bertujuan untuk melaporkan Pelaksanaan anggaran selama periode tertentu
                * Laporan ini memperlihatkan perbandingan realisasi belanja dengan allotment yang dirinci menurut tujuan dan klasifikasi belanja atau perbandingan realisasi pendapatan denganestimasi pendapatan

         2. Neraca
                * Neraca bertujuan untuk melaporkan posisi keuangan pada suatu tanggal tertentu
                * Neraca menginformasikan saldo perkiraan aset, hutang dan ekuitas dana pada akhir periode pelaporan

F. Pemrosesan Data SAPP

         1. Buku Besar
                * Penerimaan/pengeluaran Anggaran
                * Aktiva tetap
                * Hutang Jangka Panjang
                * Investasi Permanen
         2. Laporan
                * Laporan Realisasi Anggaran
                * Laporan Bulanan Inventaris, Laporan Mutasi Barang Triwulanan, Laporan Tahunan
                * Laporan Hutang Jangka Panjang
                * Laporan Investasi Permanen
         3. Pelaksanaan Penyusunan Neraca Departemen/Lembaga

G. Waktu Penyampaian Laporan

         1. Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca , selambat-lambatnya disampaikan ke BAKUN pada akhir bulan bulan Maret tahun berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar