SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
PUSAT DAN DAERAH
Penerapan sistem akuntansi pemerintahan
dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau
persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
1. Sistem
akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
2. Sistem
akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan
auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit).
3. Sistem
akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang
diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara
fisik dan keuangan.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi
yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana
pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan
yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh
badan-badan di luar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat
manajemen pada pemerintah pusat.
A. PERKEMBANGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DI INDONESIA
Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sangat lamban dalam merespons
tuntutan perkembangan zaman. Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga belum
berperan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja birokrasi. pemerintah dalam
memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode lama, output yang
dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat,
terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak diandalkan dalam pengambilan
keputusan. Malah, segala kekurangan ada dalam akuntansi pemerintahan pada
periode tersebut sering menjadi ladang yang subur untuk tumbuhnya
praktek-praktek KKN.
Namun demikian, pada dasawarsa terakhir
yang berkulminasi diundangkannya tiga paket keuangan negara, terdapat dorongan
yang kuat untuk memperbaharui akuntansi pemerintahan di Indonesia. Beberapa
faktor penting yang menjadi pendorong tumbuh pesatnya perkembangan akuntansi
pemerintahan di Indonesia akhir-akhir ini antara lain, adalah:
1.
Ditetapkannya
tiga paket UU yang mengatur Keuangan Negara Pasal 32 (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara mengamanatkan hahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai
dengan standar akuntansi pemerintahan.
2.
Ditetapkannya
UU tentang pemerintahan daerah dan UU tentang penmbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pasal 184 ayat 1; UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa laporan keuangan disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah
3.
Profesi
akuntansi. Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) telah lama menginginkan adanva standar akuntansi di
sektor publik sebagai hal yang paralel dengan telah adanya lebih dahulu standar
akuntansi di sektor komersiil.
4.
Birokrasi. Pemerintahan merupakan penyusun dan
sekaligus pemakai yang berkepentingan akan adanya suatu akuntansi pemerintahan
yang handal. Dengan diundangkannya tiga paket keuangan negara mendorong
birokrat secara serius menyiapkan sumber daya, sarana, dan prasarananya.
5.
Masyarakat
(LSM dan wakil rakyat).
Masyarakat melaiui LSM dan wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD juga menaruh
perhatian terhadap praktik good governance pada pemerintahan di
Indonesia. Ditetapkannya undang-undang yang menyangkut tiga paket keuangan
negara dan pemerintahan daerah merupakan cerminan dari kontribusi aktif para
wakil rakyat di DPR. Di samping itu, pertanggungjawaban atas pelaksanaan
APBN/APBD memerlukan persetujuan dari DPR/DPRD.
6.
Sektor
Swasta. Perhatian dari
sektor swasta mungkin tidak terlalu signifikan karena akuntansi pemerintahan
tidak terlalu berdampak secara langsung atas kegiatan dari sektor swasta.
Namun, penggunaan teknologi informasi dan pengembangan sistem informasi
berbasis akuntansi akan mendorong sebagian pelaku bisnis di sektor swasta
untuk ikut menekuninya.
7.
Akademisi.
Akademisi terutama di
sektor akuntansi menaruh perhatian yang cukup besar atas perkembangan pengetahuan di bidang
akuntansi pemerintahan. Perhatian ini sangat erat kaitannya dengan penyiapan
SDM yang menguasai kemampuan di bidang akuntansi pemerintahan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga operasional dan manajer akuntansi di pemerintahan. Beberapa
anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan saat ini berasal dari perguruan
tinggi. Di samping itu, jurusan akuntansi pada perguruan tinggi sudah lama
memberikan kepada mahasiswa S1 mata kuliah akuntansi pemerintahan. Beberapa
perguruan tinggi juga sudah mulai menawarkan spesialisasi akuntansi sektor
publik pada program magister akuntansinya.
8.
Dunia
Internasional (lender
dan investor). World Bank, ADB, dan JBIC, merupakan lembaga internasional
(lender), yang ikut berkepentingan untuk berkembangnya akuntansi sektor publik
yang baik di Indonesia. Perkembangan akuntansi tadi diharapkan dapat
meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas dari proyek pembangunan yang
didanai oleh lembaga tersebut. Lembaga ini, baik langsung maupun secara tidak
langsung, ikut berperanan dalam mendorong terwqjudnya standar akuntansi
pemerintahan yang menopang perubahan akuntansi pcnwrrntaiarn di Indonesia.
9.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
UU 17/2003 dan UU 15/2004 menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBN/APBD diperiksa oleh BPK. Untuk dapat memberikan opininya, BPK memerlukan
suatu standar akuntansi pemerintahan yang diterima secara umum. Perhatian BPK
terhadap pengembangan akuntansi pemerintahan sangat besar antara lam ditandai
dengan partisipasi dari lembaga ini dalam pembahasan tiga paket UU dengan DPR.
Selain itu, pasal 32 (2) UU No. 17 Tahun 200' mengamanatkan bahwa standar
akuntansi pemerintahan ditetapkm dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih
dahuiu mendapat pertimbangan dari BPK.
10. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
APIP yang meliputi Bawasda, Irjen, dan BPKP merupakan auditor intern pemerintah yang berperan untuk membantu pimpinan
untuk terwujudnya sistem pengendalian intern yang baik sehingga dapat mendorong
peningkatan kinerja instansi pemerintah sekaligus mencegah praktek-praktek KKN.
Akuntansi pemerintahan sangat erat kaitan dan dampaknya terhadap sistem
pengendalian intern sehingga auditor intern mau tidak mau harus memiliki
kemampuan di bidang akuntansi pemerintahan sehingga dapat berperan untuk
mendorong penerapan akutansi pemerintahan yang sedang dikembangkan.
B. PENGEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI
PEMERINTAH
Pengembangan Sistem
Akuntansi Pemerintah sudah beberapa kali dilakukan perubahan dan penyempurnaan
dengan heberapa kali dikeluarkannya peraturan-peraturan pemerintah khususnya
Keputusan Menteri Keuangan. Pengembangan dan implementasi Sistem Akuntansi
Pemerintah dapat kita telusuri sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomar 476/ KMK.01/1991 pada tanggal 21 Mei 1991 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah, sampai pada tahun 2005, Menteri Keuangan mengeluarkan
Peraturan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Sejarah teori dan praktek
akuntansi di Indonesia menunjukkan bahwa sebelum pendidikan akuntansi
diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950an, pada masa itu hanya dikenal tata
buku warisan Belanda yang disebut sistem continental. Akibat perubahan
hubungan politik dengan Belanda, banyak guru besar berkebangsaan Belanda
kembali ke negerinya. Hal ini berakibat adanya perubahan kurikulum pendidikan
akuntansi dan sistem continental ke sistem Anglo Saxis (sistem
Amerika). Perkembangan selanjutnya, ternyata akuntansi keuangan untuk sektor
swasta maju pesat, sedangkan akuntansi di sektor pemerintah masih mengikuti
konsep-konsep yang diterapkan sejak zaman Belanda.
Meskipun ada perbaikan dalam akuntansi
pemerintah di atas, penyempurnaan yang bersifat mendasar belum pernah
dilakukan, sedangkan sistem tersebut mempunyai kelemahan yaitu:
1.
Pada
Pemerintah, sebagian aktivitasnya dibiayai melalui anggaran yang setiap tahun
ditetapkan dengan undang-undang. Pencatatan pelaksanaan anggaran tersebut
terpisah-pisah dan tidak terpadu karena berdasarkan sistem tata buku tunggal (single entry bookeping). Akuntansi yang terpisah-pisah tersebut
semakin mengakibatkan pelaporannya menjadi tidak bersesuaian satu dengan yang
lain karena tidak menggunakan bagan perkiraan yang standar.
2.
Pengelompokan
perkiraan yang digunakan pemerintah dirancang hanya untuk memantau dan
melaporkan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran saja; tidak dirancang
untuk menganalisis efektivitas pembiayaan suatu program atau memberikan
informasi yang cukup untuk pengendalian pengeluaran suatu program.
3.
Pada
akuntansi aset tetap, kelemahannya selain tidak terintegrasi dengan keuangannya
juga dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibedakan secara tegas
antara belanja modal dan belanja operasional.
4.
Penyusunan
pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang dituangkan dalam
bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) semula berdasarkan Sumbangan
Perhitungan Anggaran/SPA dari seluruh Departemen atau Lembaga.
5.
Tidak
ada standar dan prinsip akuntansi pemerintah untuk menjaga kewajaran dan
keseragarnan perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan pcrncrintah.
6.
Khusus
dalam pengelolaan keuangan Negara, semakin tahun jumlah APBN yang harus dikelola semakin hesar dan masalah yang harus ditangani pemerintah scmakin kompleks dan beragam, sedangkan
dalam sistem akuntansi
pemerintah yang lama
tersebut terdapat banyak kelemahan. Hal ini berakibat pada praktek
akuntasi pemerintah yang belum mampu memberikan informasi yang sesuai dengan
peningkatan transaksi keuangan negara yang semakin kompleks. Praktek akuntansi
pemerintah hanya dapat memenuhi tujuan pertanggungjawaban, namun tidak
menyediakan informasi yang cukup untuk kepentingan manajerial.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka
dilakukan pengembangan sistem akuntansi pemerintah pusat dengan tujuan utama
untuk:
a. Merancang sistem
akuntansi pemerintah yang baru,
b. Menyusun standar
dan prinsip akuntansi pemerintah, dan
c. Membentuk pusat
akuntansi di Departemen Keuangan
Dari tujuan utama di atas, penyusunan
sistem akuntansi pemerintah pusat telah dilaksanakan dan dilakukan implementasi
secara bertahap. Penyusun standar dan prinsip telah dilakukan seiring dengan
penyusunan sistem akuntansi dan pembentukan pusat akuntansi juga telah
terselenggara dengan diresmikannya Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) pada
Departemen Keuangan RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35/1992 tanggal 7
Juli 1992. Untuk mengembangan usaha yang telah ada, maka dikeluarkan Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 295/KMK.012/2001 tentang Tata Pelaksanaan Pembukuan
dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga dan diimplementasikan tahun
2001.
Meski sudah ada BAKUN, pelaksanaan
implementasi sistem dimaksud bukannya tidak mengalami hambatan. Karena tak ada
kewajiban dari peraturan perundang-undangan, maka sistem akuntansi pemerintah
pusat, departemen dan nondepartemen masih menggunakan sistem pembukuan tunggal
yang dalam banyak hal sulit dipertanggungjawabkan kualitasnya. Dalam dunia
akuntansi, sistem yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah sistem
akuntansi berpasangan yang mewajibkan semua catatan akuntansi dimulai dengan
teknologi penjurnalan debit-kredit selalu seimbang berpasangan.
Patut dicatat, pada kebanyakan pandangan
pakar akuntansi, sistem pembukuan tunggal belum pantas disebut sebagai suatu
akuntansi. Yang disebut laporan keuangan berfokus hanya pada laporan realisasi
anggaran semata.
Catatan pemerintah pusat tentang
investasi jangka panjang dan utang dilakukan secara tak terstruktur atau
informal. Di dalamnya termasuk catatan pengeluaran yang menggunakan dana luar
negeri, seperti bantuan, hibah dan utang. Karena standar akuntansi
kepemerintahan RI saat itu belum ada, praktek akuntansi pemerintah juga belum
sesuai prinsip akuntansi kepemerintahan yang berlaku umum, kode rekening
akuntansi baku dan berlaku bagi semua departemen/lembaga belum ada, serta
neraca tak mungkin disusun apalagi diterbitkan.
Pada tahun 1995, sebagai lanjutan dari
pinjaman Bank Dunia dikembangkan lagi sistem akuntansi pemerintah berbasis
komputer yang open system melalui Proyek Pengembangan Sistem Akuntansi
Pemerintah tahap II dan implementasinya dilaksanakan secara bertahap. Pada
tahun 1999 telah dilakukan implementasi sistem akuntansi instansi untuk seluruh
Departemen/lembaga yang dapat menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan
Neraca. Namun demikian masih menghadapi masalah enforcement-nya, karena pada saat itu masih belum ada ketentuan
perundangan yang mewajibkan penyusunan laporan keuangan yang Iengkap.
Paket Bantuan IMF tahun 1997/1998 berisi
persyaratan good
governance umumnya,
reformasi manajemen keuangan, lebih khusus lagi tentang reformasi akuntansi
pemerintahan. Reformasi akuntansi pemerintah mendapat momentumnya dengan
terbitnya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang, Keuangan Negara yang mewajibkan
adanya suatu Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai basis penyusunan
laporan keuangan instansi pemerintah, diperkuat dengan UU Pemeriksaan
Keuangan Negara. UU tersebut menyatakan kebutuhan mendesak akan Standar
Akuntansi sebagai basis penyusunan dan audit laporan keuangan instansi
pemerintah oleh BPK. Tanpa standar BPK tidak dapat menerbitkan opini audit.
UU Perbedaharaan Negara Nomor 1 tahun
2004 mempunyai implikasi jadwal kerja amat ketat dan bersanksi. Bentuk
pertanggungjawaban APBN/APBD adalah laporan keuangan yang harus sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintah. Agar dalam penyusunan standar akuntansi
pemerintahan objektif maka dalam tahun 2002 (sebelum disahkan UU Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara) menteri keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi
Pemerintah Pusat dan Pernerintah daerah.
Menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 2004
Menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran menyusun laporan
keuangan dan disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menteri Keuangan menyusun laporan keuangan pmerintah pusat untuk disampaikan
kepada presiden dalam tiga bulan setelah tahun anggaran yang lalu berakhir setidak-tidaknya meliputi Laporan
realisasi APBN. neraca, laporan arus kas dan catatan atas lapuran keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan negara.
Selanjutnya, BPK membuat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan
dilengkapi dengan opini seperti umumnya dilakukan auditor eksternal
C.
DASAR HUKUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Penyelenggaraan sistem akuntansi
pemerintah pusat berbasis double entry memiliki dasar hukum sebagai berikut:
1.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
2.
Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah.
3.
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
4. Surat
Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar Perkiraan
Sistem Akuntansi Pemerintah
D. TUJUAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
PUSAT
Tujuan SAPP adalah untuk menyediakan
informasi keuangan yang diperlukan dalam hal perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan,
pengambil keputusan dan penilaian kinerja pernerintah dan sebagai upaya untuk
mempercepat penyajian Perhitungan Anggaran Negara (PAN), serta memudahkan
pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif clan efisien.
Di samping itu, SAPP juga dirancang
untuk mendukung transparansi Laporan Keuangan Pemerintah dan Akuntabilitas
Keuangan Pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik, yang meliputi
Akuntabilitas, Manajerial dan Transparansi.
Akuntabilitas
yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas (pertanggungjawaban)
pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal manajerial adalah menyediakan
informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan,
pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyangkut
transparansi adalah memberikan keterbukaan pelaksanaan kegiatan pemerintah
kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
E. PERKEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI
PEMERINTAH PUSAT
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, sistem
akuntansi pemerintah pusat telah dikembangkan dan diimplementasikan secara
bertahap. Tahap pertama dilaksanakan mulai tahun anggaran 1993/1994, dan
diikuti dengan tahap-tahap berikutnya, dan yang pada tahun anggaran 1999/2000,
implementasi SAPP telah mencakup seluruh Departemen/Lembaga di seluruh
propinsi.
Berbagai perubahan dan penyempurnaan
terus dilakukan oleh pernerintah dalam rangka pengembangan sistem akuntansi
pernerintah pusat. Pada tahun 2005, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan
mengeluarkan Peraturan No 59/PMK.06/2005 tcntang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat
(2) huruf o Undang-undang Nomor l Tahun 2004; tentang Perbendaharaan Negara.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem
akutansi dan pelaporan keuangan negara sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat.
Penerapan
Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat (SAPP) adalah untuk unit-unit organisasi
pemerintah pusat yang keuangannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat,
seperti lembaga tertinggi Negara (MPR), lembaga tinggi negara (DPR, DPA, MA),
departemen atau lembaga nondepartemen, Sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk
pemerintah daerah, BUMN/BUMD bank pemerintah, dan lembaga keuangan milik
pemerintah.
Terdapat tujuh ciri-ciri Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat yaitu:
1. Sistem yang terpadu;
2. Akuntansi Anggaran;
3. Sistem tata buku
berpasangan;
4. Basis kas untuk
pendapatan dan belanja;
5. Standar dan prinsip
akuntansi;
6. Desentralisasi pelaksanaan
akuntansi;
7. Perkiraan standar yang
seragam.
1. Sistem yang terpadu
Dalam penyusunan sistem
digunakan pendekatan bahwa keseluruh Pernerintah Pusat merupakan kesatuan
akuntansi dan ekonomi tunggal. Presiden sebagai
pengelola utama dan DPR sebagai badan yang bertugas menelaah dan mengevaluasi
pelaksanaannya. Dengan dasar kesatuan tunggal maka sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan dikembangkan dengan terpadu, yang terdiri dari berbagai
subsistem. Subsistem-subsistem ini masing-masing merupakan bagian yang integral
dari sistem yang menyeluruh.
2. Akuntansi anggaran
Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara digunakan sebagai landasan operasional keuangan
tahunan Pemerintah dan dengan disahkannya UU-APBN maka pelaksanaan anggaran
dapat dilaksanakan.
Untuk itu diperlukan akuntansi yang membukukan anggaran serta realisasinya.
dengan demikian pertanggung.jawaban dapat cepat serta mudah dalam
hal pengawasannya.
3. Sistem tata buku
berpasangan
4. Basis kas untuk
pendapatan dan belanja
Penggunaan basis kas ini
sesuai dengan Undang-Undang Perbendarahaan Indonesia dan Keppres Nomor 16 Tahun
1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Standar dan prinsip
akuntansi
Standar dan prinsip
akuntansi adalah norma atau aturan dalam praktek yang dapat diterima oleh
profesi, dunia usaha, dan departemen/lembaga pemerintah yang berkcpentingan
dengan laporan keuangan.
6. Desentralisasi
pelaksanaan akuntansi
Sistem dirancang agar
pelaksanaan akuntansi dilakukan secara berjenjang dan dimulai pada sumber data
di daerah atau propinsi dan digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit
akuntansi baik di tingkat wilayah maupun tingkat pusat.
7. Perkiraan standar yang
seragam
Perkiraan yang digunakan
unit akuntansi dan mata anggaran pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan
anggaran sama, baik klasifikasi maupun istilahnya agar dapat memastikan bahwa
anggaran dan laporan realisasinya menggunakan istilah yang sama, serta
meningkatkan kemampuan sistem akuntansi untuk memberikan informasi/laporan yang
relevan, berarti, dan dapat diandalkan. Selain itu dapat digunakan untuk
memudahkan pengawasan atas ketaatan dengan pagu yang ditentukan dalam UU-APBN
dan dalam dokumen allotment
(DIK/DIP/SKO),
serta memungkinkan perbandingan data laporan keuangan, baik dalam satu laporan
maupun antarlaporan.
Sistem Akuntansi Pernerintah
Pusat, yang selanjutnya disebut SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun
yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran
sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pernerintah Pusat.
SAPP terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi Instansi
(SAI) yang menghasilkan Laporan Keuangan Pernerintah Pusat. SiAP memproses
data transaksi Kas Umum Negara dan Akuntansi Umum, sedangkan SAI memproses data
transaksi keuangan dan barang yang dilaksanakan oleh kementerian negara/
Icmhaga.
F. RUANG LINGKUP SISTEM
AKUNTANSI PEMERINTAH
Sistem Akuntansi Pemerintah terbagi
menjadi dua sistem utama yang mempunyai data dan informasi akuntansi timbal
halik yaitu:
1. Sistem Akuntansi
Pusat (SiAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan cq Ditjen
Perbendaharaan. Subsistem Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) terdiri dari:
a. Sistem
Akuntansi Umum (SAU). Sistem ini menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan
Neraca SAU.
b. Sistem Akuntansi
Kas Umum Negara (SAKUN).Sistem ini menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca
KUN. Pada tingkat wilayah, kedua subsistem di atas dilaksanakan oieh Kanwil Dit
perbendaharaan dan seluruh KPPN di wilayah kerjanya selaku Kuasa BUN.
2. Sistem Akuntansi
Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan menghasilkan
Laporan Barang Milik Negara. Subsistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari:
a. Sistem
Akuntansi Keuangan (SAK). Sistem ini menghasilkan Laparan Keuangan Instansi.
b. Sistem Akuntansi
Barang Milik Negara (SABMN).
1. Sistem Akuntansi Pusat
Sistem Akuntasi Pusat, yang
selanjutnya disebut SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara.
SiAP terdiri dart SAKUN dan
SAU. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut SAKUN,
adalah sub-SiAP yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara
yang selanjutnya disebut Neraca KUN. Sistern Akuntansi Umum, yang selanjutnya
disebut SAU adalah sub-SiAP yang menghasilkan
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.
Dalam rangka pelaksanaan
SiAP sebagaimana dimaksud:
a. Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) memproses transaksi penerimaan dan pengeltaaran:
b. KPPN Khusus
memproses data transaksi pengcluaran yang, berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN );
c. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara (DPKN) mernproses data transaksi penerimaan dan
pengeluaran Bandahara Umurn Negara kantor pusat; dan
d. Direktorat informasi dan
Akuntansi memproses data APBM serta melakukan verifikasi dan akuntuns,: untuk
data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui kantor pusat
2. Sistem Akuntansi Instansi
Sistem Akuntansi Instansi,
yang selanjutnya disebut SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian
Negara/Lembaga. Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI
untuk menghasilkan laporan keuangan termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan. Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud dibentuk Unit
Akuntansi Keuangan terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang
selanjutnya disebut UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat
Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan
penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang
berada di bawahnya.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran Eselon I Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPA-E1,
adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan,
baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya
serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran Wilayah. Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disebut UAPPA-W,
adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan,
baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah
kerjanya.
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran,
yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi clan pelaporan
tingkat satuan kerja.
3. Sistem Akuntansi Barang
Milik Negara
Sistem Akuntansi Barang
Milik Negara, yang selanjutnya disebut SABMN, adalah subsistem dari SAI yang
merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen
sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan
BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
SABMN merupakan subsistem
dari SAI. Untuk melaksanakan SABMN, Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit
Akuntansi Barang sehagai berikut:
a. Unit Akuntansi
Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAPB adalah unit akuntansi
BMN pada tingkat kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1. yang
penanggung jawabnya adalah Menteri/Pirnpinan Lembaga.
b. Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1,
adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan
penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di
bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah pejabat Eselon I
c. Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang UAPPB-W adalah unit akuntansi BMN
pada tingkat wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan
penggabungan BMN dari UAKPB. penanggung jawabnya adatah Kepala Kantor Kepala
unit kerja. ditetapkan sebagai UAPPB-W.
d. Unit
Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut satuan
kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN
DAFTAR PUSTAKA
Mahmudi (2011),akuntansi sektor publik; yogyakarta,UII press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar